Penjelajahan ke Bulan dan Status Kepemilikan Tanah di Bulan

Penjelajahan ke Bulan telah dilakukan sejak tahun 1959 dimana Uni Soviet (sekarang Rusia) mengirimkan wahana atau pesawat luar angkasa bernama Luna yang dimulai dari Luna 1 hingga Luna 24. Semuanya dilakukan di tahun 1959 hingga 1976. Perkiraan biaya Program Luna adalah sekitar 4,5 miliar dollar. Pencapaian besar yang telah berhasil dilakukan adalah berupa pengumpulan sampel tanah dan batuan bulan dan membawanya ke Bumi.

Pada tanggal 21 Juli 1969 Amerika Serikat berhasil mendaratkan manusia di permukaan Bulan dengan menggunakan wahana Appolo 11. Neil Armstrong menjadi manusia pertama yang berjalan di permukaan Bulan sebagai pemimpin misi Apollo 11. Ia menjejakkan langkah pertamanya di permukaan Bulan pada pukul 02:56 UTC tanggal 21 Juli 1969.


Pada tahun 1990, Jepang menjadi negara ketiga yang mengirimkan wahana atau pesawat luar angkasa ke orbit Bulan dengan meluncurkan wahana yang diberi nama Hiten. Wahana ini diluncurkan dengan kapsul yang lebih kecil bernama Hagoromo di orbit Bulan, tetapi transmisi data gagal dilakukan, sehingga misi ini dihentikan.

Tiongkok mengirimkan Chang'e 1 ke Bulan dan berhasil mengorbit Bulan dari tanggal 5 November 2007 hingga akhirnya menabrak Bulan tanggal 1 Maret 2009. Dalam misi selama enam belas bulan, wahana ini berhasil mengambil foto Bulan secara keseluruhan. Tiongkok melanjutkan keberhasilan ini dengan meluncurkan Chang'e 2 pada bulan Oktober 2010, yang mencapai Bulan dua kali lebih cepat daripada Chang'e 1. Misi ini berhasil memetakan Bulan dalam resolusi yang lebih tinggi dalam waktu sekitar delapan bulan.

Selain negara-negara di atas, India dan European Space Agency juga telah melakukan penjelajahan ke Bulan dengan mengirimkan wahana nya masing-masing. 

Meskipun panji-panji Luna Uni Soviet tersebar di Bulan, dan bendera Amerika Serikat secara simbolis ditancapkan di lokasi pendaratan oleh Astronot Apollo, tidak satupun negara yang mengklaim kepemilikan atas bagian permukaan Bulan hingga saat ini. Rusia dan Amerika Serikat merupakan dua negara yang menandatangani Perjanjian Luar Angkasa pada tahun 1967, yang menyatakan bahwa Bulan dan keseluruhan luar angkasa adalah "provinsi bagi seluruh umat manusia". Perjanjian ini juga membatasi pemanfaatan Bulan untuk tujuan damai, secara eksplisit melarang instalasi sarana militer dan senjata pemusnah massal di Bulan.

Jadi meskipun banyak negara dan mungkin masih akan bertambah lagi jumlah negara yang melakukan misi penjelajahan ke Bulan, status kepemilikan tanah di Bulan tetap milik bersama umat manusia.

Subscribe to receive free email updates: